Our social:

Latest Post

Sabtu, 11 Juli 2015

Kebijakan Penyehatan Ekonomi Diterbitkan


Pemerintah menggulirkan kebijakan guna memperbaiki defisit transaksi berjalan untuk menyehatkan dan memperkuat perekonomian. Kebijakan itu antara lain terkait transaksi pendapatan primer dan transaksi jasa, penyumbang utama defisit transaksi berjalan.

Dari kiri ke kanan, Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro, Menteri ESDM, Sudirman Said, Menko Perekonomian, Sofyan Djalil, dan Menteri Pariwisata, Arief Yahya, seusai konferensi pres di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3). Mereka mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk mengundang investor dan wisatawan datang ke Indonesia. Tiga kebijakan itu adalah, penggunaan biofuel, insentif pajak bagi industri dan bebas visa bagi wisatawan dari 30 negara.
Sejumlah kebijakan baru itu diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil seusai rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (16/3), di Kantor Presiden. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Menteri Pariwisata Arief Yahya, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mendampingi.
Kebijakan yang diterbitkan ini, menurut Sofyan, merupakan kelanjutan dari kebijakan mereformasi fundamental ekonomi yang digulirkan pada awal 2015.
"Restrukturisasi ekonomi secara lebih fundamental ini akan terus dilakukan," katanya.
Berdasarkan catatan Kompas, kebijakan yang diumumkan kemarin petang sudah beberapa kali disampaikan pemerintah. Kebijakan itu antara lain fasilitas keringanan pembayaran pajak (tax allowance) bagi perusahaan yang menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia, menciptakan lapangan kerja, berorientasi ekspor, tingkat kandungan lokalnya tinggi, serta melakukan riset dan pengembangan.
Menurut Bambang, tambahan insentif diberikan bagi perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan, serta perusahaan yang meningkatkan ekspornya minimal 30 persen dari produksi.
Pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri galangan kapal, kereta api, angkutan udara, dan beberapa industri lain. Kebijakan anti dumping diterapkan melalui bea masuk anti dumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara.
"Tentu kami akan lihat dan selektif sehingga tidak ada industri yang terganggu oleh kebijakan ini," kata Sofyan.
Pada 2014, defisit transaksi berjalan 26,233 miliar dollar AS. Penyumbang utamanya adalah defisit transaksi jasa 10,532 miliar dollar AS dan defisit transaksi pendapatan primer 27,822 miliar dollar AS.
Defisit transaksi jasa antara lain dipicu penggunaan kapal-kapal asing untuk angkutan ekspor dan impor. Adapun defisit pendapatan primer antara lain dari pembayaran bunga utang dan dividen perusahaan asing.
Berdasarkan data Indonesia National Shipowners Association (INSA), hanya 9,8 persen muatan ekspor-impor yang diangkut menggunakan kapal berbendera Indonesia. Selebihnya, muatan ekspor-impor diangkut menggunakan kapal asing. Akibatnya, jasa transportasi defisit 8,215 miliar dollar AS pada 2014.
Pemerintah juga merestrukturisasi dan merevitalisasi industri reasuransi domestik dengan menggabungkan dua perusahaan reasuransi milik negara menjadi sebuah perusahaan reasuransi nasional. Jasa asuransi dan dana pensiun, yang defisit 939 juta dollar AS pada 2014, menyumbang defisit transaksi jasa.
Kondisi defisit turut menekan rupiah. Berdasarkan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), kemarin, nilai tukar rupiah Rp 13.237 per dollar AS.
Pariwisata
Di sektor pariwisata, pemerintah menambah 30 negara dalam daftar bebas visa kunjungan singkat. Dengan demikian, ada 45 negara yang warganya bebas visa untuk mengunjungi Indonesia.
Tiga puluh negara yang baru mendapat fasilitas bebas visa itu adalah Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Rusia, Inggris, Jerman, Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, dan Belgia. Ada juga Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hongaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.
Arief Yahya mengatakan, kebijakan bebas visa itu merupakan cara termudah meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.
"Dengan kebijakan baru ini, diharapkan ada tambahan 1 juta wisatawan asing dengan pemasukan 1 miliar dollar AS," katanya.
Hal seperti ini sudah dilakukan Malaysia dan Thailand. Malaysia yang membebaskan visa bagi warga 164 negara menarik wisatawan asing hingga 27 juta orang setiap tahun. Adapun Thailand, yang membebaskan visa bagi 56 negara, menjaring hingga 9 juta wisatawan asing setiap tahun.
Energi
Mengenai energi, pemerintah memberlakukan kebijakan penggunaan bahan bakar nabati hingga 15 persen. Sebelumnya, porsi bahan bakar nabati 10 persen.
Sudirman Said mengatakan, tahun ini Kementerian ESDM menerbitkan aturan yang mewajibkan pencampuran biodiesel ke dalam 1 liter solar hingga 15 persen. Kebijakan ini akan mengurangi impor bahan bakar minyak 15 persen per tahun atau menghemat devisa negara sekitar 1,3 miliar dollar AS.
"Secara konsep, (peraturan menteri) sudah disiapkan. Tinggal pelaksanaannya," ujarnya.
Pemerintah juga mengumumkan kebijakan penerapan letter of credit (L/C) untuk produk-produk sumber daya alam, seperti tambang, batubara, minyak dan gas, serta minyak kelapa sawit mentah (CPO). Khusus untuk kontrak minyak dan gas jangka panjang, L/C diberlakukan setelah kontrak selesai.
Dalam negeri
Selain transaksi yang berkaitan dengan ekspor-impor, transaksi jasa di dalam negeri, seperti sewa ruang perkantoran di lokasi premium dan bisnis, juga masih menggunakan dollar AS.
Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur kewajiban penggunaan rupiah dalam berbagai transaksi di pasar domestik.
Menurut Head of Research Savills PCI Research Anton Sitorus, saat rupiah melemah, penggunaan tarif sewa ruang perkantoran dalam dollar AS menyulitkan penyewa ruang lokal.
Transaksi terminal handling charge (THC) dan container handling charge (CHC) di pelabuhan juga masih menggunakan dollar AS. Mengenai hal ini, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata menyatakan masih menunggu peraturan turunan dari UU No 7/2011 tentang Mata Uang.
(17 /2015)



Perdagangan dan Investasi Pengaruhi Ekspansi

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berusaha meningkatkan pangsa pasar dalam negeri dalam rangka memenangi persaingan kesepahaman Masyarakat Ekonomi ASEAN sektor perbankan pada 2020. Indonesia adalah kunci memenangi persaingan perbankan di ASEAN.
Demikian diungkapkan Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin seusai rapat umum pemegang saham tahunan di Jakarta, Senin (16/3). "Target kami dalam rencana kerja 2015-2020 adalah menjadi bank terbaik di ASEAN. Untuk menjadi yang terbaik di ASEAN, kami harus memastikan bahwa kami menguasai pasar dalam negeri dulu karena jumlah penduduk ASEAN yang terbesar berasal dari Indonesia," kata Budi.
Selain memiliki jumlah penduduk terbesar di ASEAN, Indonesia juga menyumbang produk domestik bruto terbesar untuk ASEAN. Konsumsi terbesar di ASEAN juga berasal dari Indonesia.
"Fakta itu sudah menjadi pertimbangan banyak bank asing ketika mulai masuk ke Indonesia. Sekarang, kami semakin yakin bahwa hanya dengan memenangi persaingan di Indonesia, kami bisa akan berperan lebih besar di pasar ASEAN," kata Budi.
Untuk mencapai targetnya, Bank Mandiri menggunakan berbagai strategi antara lain memperkuat layanan di semua segmen bisnis. Meski memperkuat pasar di dalam negeri, Bank Mandiri juga tetap menyiapkan ekspansi ke negara-negara di ASEAN.
Ekspansi perbankan umumnya dilakukan untuk mendukung perdagangan dan investasi. Ke depan, volume perdagangan internasional antara Indonesia dan negara-negara ASEAN diperkirakan semakin besar. "Ekspansi bank-bank Indonesia ke luar negeri akan mengikuti peningkatan perdagangan dan investasi. Beberapa bank asing yang beroperasi di Indonesia dari negara- negara yang hubungan perdagangan dengan Indonesia kuat," kata David Sumual, Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk.
Neraca perdagangan Indonesia dan ASEAN surplus 4,4 juta dollar AS pada Februari 2015. Nilai ekspor Indonesia mencapai 2,05 miliar dollar AS dan impor mencapai 2,048 miliar dollar AS. Sepanjang 2015 ekspor mencapai 4,4 miliar dollar AS dan impor 4,2 miliar dollar AS.
 Penguatan dollar AS terhadap rupiah dinilai membebani pelaku usaha, terutama di sektor industri berbahan baku impor, seperti industri produk plastik. Penguatan dollar AS juga memengaruhi pelaku usaha kecil yang menggunakan bahan baku impor.
Penguatan dollar AS yang terjadi bersamaan dengan kenaikan harga bahan baku plastik saat ini membebani industri plastik di dalam negeri. "Bahan baku sedikit berkurang karena ada beberapa produsen di luar negeri yang menurunkan produksi karena tengah menjalani perawatan," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono di Jakarta, Senin (16/3).
Akibatnya, kata Fajar, harga bahan baku plastik dalam dua minggu terakhir naik sekitar 80 dollar AS per ton. Penguatan dollar AS membebani karena produsen plastik membeli bahan baku dalam dollar AS dan menjual dalam rupiah.
Pengusaha terpaksa menaikkan harga produk jadi, seperti plastik kemasan dan plastik otomotif, untuk menyiasati kenaikan harga bahan baku dan penguatan dollar AS. Besaran kenaikan berkisar Rp 1.000-Rp 2.000 per kilogram (kg).
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS berpengaruh terhadap fluktuasi harga kedelai di pasaran. Para perajin tempe di Gang Mawar, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, misalnya, khawatir harga kedelai naik. Supriyanto (47), salah seorang perajin tempe, mengatakan, beberapa bulan terakhir, harga kedelai impor naik turun. "Bulan Januari lalu sempat naik hingga Rp 8.500 per kg, lalu turun ke Rp 7.500 per kg," ujarya pada Senin (16/3).
Perajin tempe, Gusti (39), mengaku tidak bisa menaikkan begitu saja harga tempe. "Kalau harga kedelai naik sampai Rp 9000 per kg, bisa hancur usaha kami," katanya.
Di sisi lain, penguatan dollar AS justru dimanfaatkan pelaku usaha sektor industri yang berorientasi ekspor. Ketua Umum Asosiasi Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia M Taufik Gani menilai, eksportir berbagai produk harus memanfaatkan penguatan dollar AS untuk meningkatkan devisa.
"Penguatan dollar AS adalah momentum meningkatkan devisa ekspor dari berbagai sektor. Saatnya menggenjot ekspor dan menekan impor," ujar Taufik. Selama ini ekspor mebel per tahun Indonesia tidak pernah tembus 2 miliar dollar AS. Jika dollar AS menguat, ekspor mebel per tahun harus bisa didongkrak lebih dari 2 miliar dollar AS.
Mutiara beri keuntungan
Komoditas mutiara dari laut selatan (south sea pearl) Indonesia memetik untung besar dari pertumbuhan permintaan dan kenaikan nilai dollar AS. Harga perhiasan mutiara di pasar dunia saat ini naik hingga 500 persen.
"Lonjakan permintaan mutiara terutama dari Tiongkok dan Amerika Serikat," kata Bendahara Asosiasi Budidaya Mutiara Indonesia (Asbumi) Ambrosius Kengrry Retanubun di sela-sela pameran mutiara di Jakarta, Senin. Indonesia dikenal sebagai pemasok mutiara laut selatan terbesar di dunia. Mutiara Indonesia berkontribusi 6-7 ton dari total produksi dunia 10 ton.
Sementara itu, berdasarkan data BPS, rupiah terdepresiasi 2,95 persen terhadap dollar AS pada Februari 2015. Depresiasi terdalam terjadi pada minggu keempat Februari, yakni Rp 12.842 per dollar AS. Rupiah pada Februari juga terdepresiasi terhadap dollar Australia (1,13), yen Jepang (2,25), dan euro (2,57).
(17 /2015)


Peran Budaya dan Mental Dalam Pematangan Demokrasi


menghadirkan demokrasi di negara yang mayoritas penduduknya muslim seperti Indonesia, psti tidak mudah. Persoalannya bukan karena Islam sebagai doktrin tidak welcome terhadap demokrasi, melainkan spirit Islam dan demokrasi dapat bertemu secara substansif. Penelitian terhadap wacana kesesuaian budaya Islam dengan demokrasi baik tekstual maupun kontekstual sudah amat banyak. Sebut saja contoh, penelitian sarjana Barat seperti Robert W. Hefner, Civil Islam: Muslims and Democratizatin in Indonesia: 2000; and Karl D. Jackson, tradision Authority, Islam, and Rebellion, berkeley: Uneversity of California Press, 1980.
            Dengan analisis antropologi budaya, kedua penulis Barat itu merekomendasikan bahwa Indonesia memiliki modal sosial yang cukup besar dari sejarah Islam di Indonesia dalam mengembangkan demokratisasi, pluralisme, dan egalitarian. Termasuk tokoh-tokoh seperti; Abdurachman Wahid, Syafi’i ma;arif, Amien Rais dan ( alm) Nurcholis Madjid sepanjang karir intelektualnya tak pernah berhenti mendoronglaju demokrasi di negeri ini. Demokrasi memang bukan segalanya, tapi ia lebih bisa diterima daripada model lain seperti monarki atau teokrasi.
            Untuk itu, bagaimana demokrasi mampu menggapai terwujudnya desentralisasi kekuasaan untuk memfungsikan instutasi demokrasi dan memberikan peluang yang semakin luas bagi pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta mendorong tumbuhnya civil society. Pelibatan masyarakat dalam sistem pengelolaan kekuasaan negara itulah perwujudan dari esensi demokrasi.
Sisi  Budaya
Dengan memberi peluang luas bagi komponen masyarakat berarti akan dapat memberdayakan rakyat berdemokrasi. Hal itu berarti akan menubuhkan sikap mental masyarakat menjalankan demokrasi. Selain itu, sistem politik demokrasi merupakan tatanan sistem kenegaraan modern yang sampai sekarang belum ada penggantinya yang dianggap lebih baik. Karena didalamnya terkandung mekanisme check and balance, proses sirkulasi kekuasaan lebih terjamin, serta persamaan hak dan kewajipan bagi warga di depan hukum.
           Tetapi di luar itu demokrasi juga dapat dipahami bukan semata-mata merupakan persoalan kelembagaan politik, melainkan juga persoalan sikap budaya masyarakat. Kita boleh menciptakan berbagai lembaga penunjang sistem demokrasi, tetapi selama mental dan budaya masyarakat belum demokrasi, sepertinya sulit bagi lembaga itu berperilaku demokratis.
               Meminjam istilahnya Jakob Oetama (2006), salah satu tujuan demokrasi adalah memperbaiki kualitas hidup. Meski demokrasi sudah berjalan sitematik, hal itu belum memberi pengaruh terhadap perubahan sikap masyarakat. Masyarakat masih sibuk dalam beda pendapat, belum bermuara pada kepentingan bersama. Secara karikatural, keadaan itu sering digambarkan sosok masyarakat yang lari pontang-panting dan saling bertabrakan. Masyarakat masih berada pada euforia beda pendapat, bicara bebas, dan berteriak keras sebagaimana dapat ditemui dalam masyarakat yang menuju transisi demokrasi.
            Untuk itu, perlu sikap mental sportif di mana seseorang atau sekelompok orang bersedia mengakui kekealahan dan kekurangan diri serta menghargai kemenangan dan kelebihan orang lain. Dengan sikap mental seperti itu, benturan dalam suatu Pilkada di beberapa daerah belakangan ini tak akan terjadi. Itulah cermin kematangan pribadi seorang yang diperlukan dalam sistem demokrasi. Sebab demokrasi pada dasarnya merupakan sistem politik yang mengakui pluralisme (kemajemukan) untuk ikut ambil bagian dalam berbagai aktivitas politik atau pengambilan keputusan publik.
            Guna mencapai tahap itu, elite politik dalam lembaga demokrasi dituntut komitmennya dalam mengakselerasi terwujudnya demokrasi di segala lini kehidupan. Melalui upaya itu, perwujudan demokrasi akan semakin jelas menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sikap mental masyarakat secara komprehensif. Namun semua itu bukan taken for granted, kedewasaan elite politik baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Sikap Mental
Tuntutan masyarakat terhadap kualitas demokrasi antara lain meliputi: kesetaraan, keadilan, dan kebebasan serta tuntutan terhadap transparansi dan keikutsertaan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. Semua itu, merupakan indikasi perwujudan demokrasi sebagai bagian dari budaya politik. Persoalan yang ada sekarang lebih merujuk pada desakan meningkatkan kadar demokrasi sebagai sistem pengelolaan kekuasaan pemerintahan / negara, ketimbang demokrasi sebagai bagian budaya politik.
            Untuk mencapai semua itu diperlukan beberapa langkah berikut: pertama, perlu pembaruan institusi olitik agar berfungsi bagi partisipasi masyarakat. Pelibatan masyarakat di sini berarti memberi peluang pada masyarakat untuk berkembang menjadi civil society, suatu masyarakat yang self-organizing, bebas dan sadar akan hak-kewajibannya sebagai warga negara. Kebebasan dan kemandirian adalah kunci utamanya.
            Kedua, emanisipasi politik, sebagai proses penyamaan kesempatan bagi warga dalam pengambilan kebijakan publik (proses pelibatan poltik), kesetaraan, keadilan dan sebagainya. Ada kesan emanisipasi politk belum tercapai karena terhambat oleh kekuasaan yang bersifat personal dan unpredictable. Akbitnya, partisipasi politik hanya berlaku bagi elite yang berada di lingkungan pengendali kekuasaan (ruling elite).
            Ketiga, menanamkan pemahaman akan pentingnya hidup bernegara-bangsa secara santun dan beradab (civilized). Dalam studi politik hal itu dikategorikan sebagai pemaham kultural. Dalam alam demokrasi mestinya dibiasakan seseorang bkerja bergotong-royong memenuhi kepentingan mereka, baik dalam kehidupan bernegara untuk kesejahteraan rakyat. sehingga, demokrasi dapat dipahami upaya mengembangkan saling pengertian antara sesama warga masyarakat. Intinya adalah ada kesetaraan, kebebasan dan keadilan di semua lini kehidupan. Dengan demikian, budaya politik penting untuk mengisi kelembagaan politik demokrasi agar lebih santun dan civilized.

            Upaya itu perlu terus dikampanyekan lebih bergema agar menjadi bagian dari sikap mental elite politik dalam menghayati, mengamalkan, dan menerapkan demokrasi. Muaranya akan meningkatkan kualitas demokrasi dan pengelolaan kekuasaan negara, dan memperluas masyarakat terlibat aktif dalam pengambilan keputusan publik. Pelibatan masyarakat dalam sistem pengelolaan kekuasaan negara akan memacu terwujudnya sistem demokrasi dalam bingkai budaya.

Dampak hukuman mati di Indonesia

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa sudah banyak terbukti, dimana dampak-dampak psikologis selalu menyertai suatu eksekusi pidana mati di manapun juga. Dan terbukti pula bahwa tidak ada satupun dampak psikologis positif di antara semuanya itu. Dampak yang ditimbulkan dari sebuah vonis mati ternyata tidak hanya dirasakan oleh masyarakat saja, tetapi dirasakan juga oleh terpidana, dan bahkan oleh eksekutor. Harapan yang ditimbulkan pada masa lampau dengan adanya berbagai bentuk dan sifat pidana mati yang kejam agar kejahatan-kejahatan yang berat dapat dibasmi, dicegah atau dikurangkan, ternyata merupakan harapan hampa belaka. Hukuman mati tidak pernah terbukti mampu mengembalikan keadaan yang terganggu akibat suatu kejahatan. Dengan diterapkannya pidana mati, efek jera jelas tidak terwujud, karena hingga saat ini masih banyak saja kejahatan serupa, yang diancam dengan pidana mati tetap terjadi. Apabila negara tidak menghormati nyawa manusia dan menganggap tepat untuk dengan tenang melenyapkan nyawa seseorang, maka ada kemungkinan besar akan berkurang pulalah hormat orang pada nyawa manusia. Dan yang lebih bahaya lagi, perbuatan membunuh oleh negara itu akan memancing-mancing suatu penyusulan terhadapnya. Untuk itu, sebenarnya merupakan tugas dari negara sendiri untuk membuat ketentuan hukum yang lebih baik, bukannya melakukan upaya coba-coba dengan menerapkan pidana mati, karena bagaimanapun nyawa manusia terlalu berharga untuk menjadi bahan percobaan.
Implikasi teoritis dari penelitian ini adalah penyimpangan pemenuhan tujuan pemidanaan dari pidana mati, yang semula ditujukan untuk membuat jera, tetapi pada kenyataannya hanya menimbulkan dampak-dampak psikologis yang kurang baik terhadap masyarakat, terpidana, maupun eksekutor. Sedangkan implikasi praktis dari penelitian ini adalah bahwa penghapusan ketentuan pidana mati tidak akan membuat wibawa pemerintah menurun, apabila sistem hukum negara Indonesia dibenahi dan ditata dengan lebih baik.

Positif :
1.      Kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dengan uang atau apapun di dunia ini bisa terbalaskan.
2.      Mencegah banyak orang untuk membunuh atau berbuat kejahatan berat lainnya karena gentar akan hukuman yang sangat berat.
3.      Pembunuh yang sudah dieksekusi bisa dipastikan tidak membunuh lagi sehingga tidak memakan korban lainnya.
4.      Menegakkan harga nyawa manusia yang mahal dan hanya bisa dibayar dengan nyawa sehingga seseorang tidak dapat seenaknya membunuh orang lain.
5.      Kebencian dan rasa takut terhadap pelaku kejahatan akan hilang karena penjahat telah dieksekusi.
6.      Biaya yang dikeluarkan lebih sedikit daripada hukuman penjara seumur hdup.
7.      Penyelidikan akan kasus akan lebih teliti karena tidak mau salah eksekusi.
Negatif:
1.      Pemberontakan pada pemerintah akan muncul dari pihak yang tidak terima atas adanya hukuman mati.
2.      Munculnya pertikaian antara kaum yang menyetujui hukuman mati dan yang tidak menyetujui.
3.      Waktu yang diperlukan sebelum pemutusan dijatuhkannya hukuman mati akan lebih panjang karena harus lebih teliti, sehingga biaya yang dikeluarkan dalam investigasi juga lebih besar.
4.      Penjahat akan lebih mudah melakukan kejahatan karena tahu bahwa ia akan dihukum mati sehingga ia dapat menghindari penyesalan seumur hidup.

Dampak jika hukuman mati dihapuskan
Positif:
1.      Hak asasi manusia untuk hidup terlaksanakan.
2.      Keluarga pelaku kejahatan tidak ikut merasa beban karena kehilangan anggota keluarganya.
3.      Tidak terjadi salah eksekusi.
4.      Tidak terjadi perseteruan antara kaum pro dan kontra hukuman mati.
5.      Penjahat tidak bisa lari dari penyesalan seumur hidup.
Negatif:
1.      Kejahatan akan meningkat karena tidak takut dijatuhi hukuman yang berat.
2.      Biaya yang dikeluarkan lebih besar untuk hukuman penjara seumur hidup.
3.      Akan ada rasa tidak aman dalam hidup rakyat karena takut akan penjahat yang berkeliaran diantara mereka.
4.      Keadilan tidak diterapkan dengan baik karena tidak ada pembalasan yang setimpal bagi kejahatan berat seperti pembunuhan.









Pro dan Kontra Hukuman Mati [Bahan Debat Fakultas Hukum]

Pro
Perlu diketahui oleh kita bersama terlebih dahulu fungsi dilakukannya hukuman adalah sebagai alat untuk memaksa agar peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman sehingga terwujudnya rasa kesejahteraan dan keamanan bagi masyarkat.

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2259119-fungsi-dan-tujuan-hukuman/#ixzz2LUmmYmMn

Percumalah aturan dibuat bila tidak ada sanksi yang diterapkan bila aturan itu dilanggar karena tidak ada efek jera atau pengaruh bagi si pelanggar aturan tersebut. Sehingga kami sangatlah yakin kalau hukuman mati itu sangat diperlukan karena selain dapat memberi efek cegah dan rasa takut bagi orang lain untuk tidak melakukannya pelanggaran. Dan juga dapat memberikan rasa aman dan terlindung bagi setiap orang. sesuai dengan Pasal 28 G UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan. Bagaimana mungkin rasa aman & terlindung itu dapat terjadi, bila si pelaku kejatahan tersebut masih diberi kesempatan di dunia ini.
  • Pasal 28 G UUD 1945

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
Dalam beberapa pendapat yang kami dapat di salahsatu forum beralamatkan indonesiaindonesia.com bahwa Hukuman mati itu melanggar hak asasi manusia seperti yang tertera pada pasal 28 A UUD 1945 yang berbunyi:
  • Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Tetapi di pasal 28 G UUD 1945 juga jelas tertera bahwa manusia berhak untuk mendapatkan perlindungan. Contohnya perlindungan dari kejahatan narkoba dan terorisme yang dapat tiba-tiba mengancam nyawanya.
Dalam hal yang seperti ini asas kepentingan umum sangat harus ditegakan menyampingkan kepentingan khusus atau pribadi. logikanya seperti ini bila 1000 (seribu) Orang terancam nyawanya karena hanya seorang teroris melakukan tindak kejahatan terorisme untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Dan sekarang apakah Anda rela akan tetap berpendapat kalau 1000 orang yang terancam nyawanya tadi meninggal sia-sia tanpa tau kesalahannya demi hanya mementingkan kepentingan khusus untuk menyelamatkan nyawa si teroris tersebut?

Kami dari tim pro sangat jelas untuk mengatakan Hukuman mati pantas diberikan kepada teroris tersebut karena si pelaku ini selain telah melanggar hak hidup dan juga hak atas perlindungan setiap orang.juga telah mengganggu keamanan, ekonomi, pariwisata serta mengganggu & mengancam stabilitas Negara yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dari data yang kami dapatkan 5 peristiwa besar terorisme di Indonesia dari tahun 2002 yaitu : Bom bali 2002, JW marriot, kedubes Asutralia, Bom Bali 2005, Bom Cirebon 2011. Telah menewaskan 248 Jiwa tewas dan 486 orang jiwa luka-luka. Sangatlah adil menjatuhkan hukuman mati terhadap satu orang teroris yang telah membunuh ratusan jiwa orang. agar tidak terjadinya korban-korban lainnya lagi, Oleh sebab itu pelaku harus di Hukum mati dan harus dicari otak dari permasalahan ini agar tindakan-tindakan seperti ini tidak terjadi lagi. dan dapat terciptanya hal-hal yang termuat dalam UUD 1945 pasal 28 G dan juga dapat melindungi masyarakat luas.

Soal hukuman mati ini, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan bahwa hukuman mati yang diancamkan untuk kejahatan tertentu dalam UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945, karena konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutlakan hak asasi manusia (HAM).

Hak asasi yang diberikan oleh konstitusi kepada warga negara mulai dari pasal 28A hingga 28I Bab XA UUD 1945, dibatasi oleh pasal 28J, bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak azasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial.

Pandangan konstitusi itu, ditegaskan juga oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum. Jadi sama sekali tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi mengenai masalah Hukuman mati ini.

Bahkan Ketua Sub Komisi Pengkajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Soelistyowati Soegondo ia berpendapat bahwa hukuman mati sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Sehingga dengan sangat jelas hukuman mati dapat dilakukan dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Dan perlu diketahui oleh kita bersama hukuman mati dimaksudkan bukan hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku juga untuk memberi efek psikologis dan shock therapy bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kejahatan lagi.

Oleh karena itu kami sangatlah yakin bila hukuman mati dapat mengurai tingkat kejahatan seperti halnya data yang kami dapatkan Fakta membuktikan, bila dibandingkan dengan negara-negara maju yang tidak menerapkan hukuman mati, Arab Saudi yang memberlakukan hukum Islam dan hukuman mati memiliki tingkat kejahatan yang rendah. Berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime pada tahun 2012, misalnya, tingkat kejahatan pembunuhan hanya 1,0 per 100.000 orang. Bandingkan dengan Finlandia 2,2, Belgia 1,7 dan Russia 10,2 tingkat kejahatan. Dari data ini dapat dilihat, efek cegah dari hukuman mati berpengaruh bagi orang yang ingin melakukan kejahatan seperti korupsi, narkotika, tindak kejahatan lainnya.
  • 28 J ayat 2 UUD 1945

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Negatif bila hukuman mati dihapus
  1. Kejahatan akan meningkat karena tidak takut dijatuhi hukuman yang berat.
  2. Biaya yang dikeluarkan lebih besar untuk hukuman penjara seumur hidup.
  3. Akan ada rasa tidak aman dalam hidup rakyat karena takut akan penjahat yang berkeliaran diantara mereka.
  4. Keadilan tidak diterapkan dengan baik karena tidak ada pembalasan yang setimpal bagi kejahatan berat seperti pembunuhan.

Positif bila hukuman mati tetap di jalankan
  1. Kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dengan uang atau apapun di dunia ini bisa terbalaskan.
  2. Mencegah banyak orang untuk membunuh atau berbuat kejahatan berat lainnya karena gentar akan hukuman yang sangat berat.
  3. Pembunuh yang sudah dieksekusi bisa dipastikan tidak membunuh lagi sehingga tidak      memakan korban lainnya.
  4. Menegakkan harga nyawa manusia yang mahal dan hanya bisa dibayar dengan nyawa sehingga seseorang tidak dapat seenaknya membunuh orang lain.
  5. Kebencian dan rasa takut terhadap pelaku kejahatan akan hilang karena penjahat telah dieksekusi.
  6. Biaya yang dikeluarkan lebih sedikit daripada hukuman penjara seumur hdup.
  7. Penyelidikan akan kasus akan lebih teliti karena tidak mau salah eksekusi.

Kontra

Perlu kita ketahui bersama Sampai sekarang ini tidak ada yang bisa membuktikan kalau efek jera dari hukuman mati dapat mengurangi tingkat kejahatan (Pengacara senior Todung Mulya Lubis,tibunnews.com), seperti yang di katakan oleh Jeffrey A. Fagan. Professor of Law and Public Health dari Columbia Law School (www.law.columbia.edu) beliau berpendapat bahwa tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan hukuman mati menimbulkan efek jera terhadap pelaku contohnya kejahatan narkotika. Terlihat jelas di Indonesia yang juga menerapkan hukuman mati pada para tindak kejahatan narkotika seperti yang tertera pada UU NOMOR 22 TAHUN 1997

Menurut data yang kami peroleh dari Survei Badan Narkotika Nasional sejak tahun 2009, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2009 adalah 1,99 persen dari penduduk Indonesia berumur 10-59 tahun atau sekitar 3,6 juta orang. Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba semakin meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Bahkan Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Dari data Badan Narkotika Nasional ini terlihat jelas bila tingkat kejahatan penyalahgunaan narkotika semakin menigkat walaupun Hukuman mati diterapkan, Jadi semakin jelas kalau efek jera atau efek cegah dari hukuman mati itu tidak terbukti.

Banyak yang kami temui para pendukung hukuman mati di forum-forum social media internet beralasan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sudah terlalu besar dan telah banyak mengganggu & merusak masyarakat seperti kejahatan narkoba, terorisme.

Tapi ingat!, hukuman mati tidak akan membuat masalah yang dibuatnya kembali menjadi normal kembali. Masih banyak cara untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan ini misalnya hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman kumulatif hingga ratusan tahun seperti yang dilakukan di banyak negara contohnya Amerika. Dan bukan dengan untuk mengambil hak hidup mereka karena itu menentang Pasal 28 A UUD 1945 yang menjelaskan “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Dan juga bertentangan dengan Deklarasi Universal of Human Rights.

Sudah menjadi rahasia umum bila hukum belum tentu mencapai keadilan lalu bagaimana nasib orang-orang yang tidak bersalah tetapi tetap divonis dengan hukuman mati seperti yang terjadi di Amerika serikat pada tahun 1989 silam, seorang bernama carlos deluna divonis mati oleh Pengadilan Texas, Amerika Serikat dengan perbuatan yang tidak dilakukannya dan lebih parahnya lagi carlos deluna terbukti tidak bersalah setelah puluhan tahun setelah ia di hukum mati. Bagaimana pun tidak ada manusia yang bisa benar-benar memutuskan perkara dengan adil, oleh karena itu kami dari tim kontra tetap konsisten kalau Hukuman Mati tidak boleh diterapkan.

Apalagi di Indonesia yang telah Sudah menjadi rahasia umum bahwa jika berurusan dengan polisi, maka orang yang melaporkan kehilangan ayam harus siap kehilangan sapi. Orang yang ingin mendapat vonis ringan harus menyuap hakim, atau orang yang ingin mendapat dakwaan ringan harus menyuap jaksa. Dari situ jelas bahwa pengadilan Indonesia mustahil menghasilkan keputusan yang bersih dari kesalahan. Tidak mungkin pengadilan yang korup menghasilkan vonis yang adil. Kita sering merasa ironis melihat pejabat yang terbukti korupsi milyaran rupiah hanya dijatuhi hukuman yang sangat ringan. Sementara mereka yang
tidak bisa menyewa pengacara yang baik dan tidak punya status ekonomi memadai mendapat hukuman berlipat ganda lebih berat. Kita tidak pernah melihat hukuman mati dijatuhkan kepada para pejabat atau penegak hukum misalnya. Vonis mati selalu diterapkan kepada orang yang tidak punya pengaruh sosial ekonomi yang tinggi. Ini semakin meneguhkan keyakinan kami untuk menentang hukuman mati.

Pada isi Hak Asasi Manusia & Pancasila sudah tertera jelas bila hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang terdalam yakni hak untuk hidup dan tidak ada satupun manusia di dunia ini mempunyai hak untuk mengakhiri hidup manusia lain meskipun dengan atas nama hukum atau negara, apalagi Indonesia menganut dasar Falsafah Pancasila yang menghormati harkat dan martabat manusia serta berke-Tuhanan, karena yang paling berhak mencabut nyawa mahluk hidup hanya Tuhan.


Positifisme Hukum Formal Dalam Pelaksanaan Hukuman Mati

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Mahfud MD dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2008, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra yang mempersoalkan hukuman mati dengan cara ditembak. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada satu cara pun yang menjamin tiadanya rasa sakit dalam pelaksanaan pidana mati. Semua mengandung risiko terjadinya ketidaktepatan yang menimbulkan rasa sakit.



Dalam Putusannya, MK menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia adalah menurut UU No.2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati yang merupakan lex specialis yang menegasikan pasal 11 KUHAP. Lebih lanjut, MK menyatakan UU No. 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelakasaan Hukuman Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer tidak bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di tengah pro-kontra wacana terhadap hukuman mati di Indonesia, prinsip dasar atas penghormatan fundamental terhadap HAM semestinya menjadi pijakan utama. Hak untuk hidup (right to life); merupakan kategori hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi serta dibatasi dalam keadaan apapun, termasuk dalam batasan regulasi formal. Apalagi, hal ini secara jelas tercantum dalam Konstitusi RI. Mahkamah Konstitusi, sebagai pengawal pelaksanaan UUD 1945, seharusnya menjalankan amanat konstitusi tersebut dengan memberikan amanat penghapusan hukuman mati. Terlebih dalam sistem hukum di Indonesia, hukuman mati bukanlah cara yang efektif untuk menghentikan suatu tindak pidana. Sistem peradilan kita masih belum dapat menjamin sebuah proses yang jujur (fair trial), sehingga kemungkinan terjadinya peradilan sesat khususnya kesalahan penerapan hukum cukup besar akibat korupsi, birokratisasi, diskriminasi dan bias kelas. Dalam konteks itu, kehadiran sanksi hukuman mati tentu tidak dapat memperbaiki satu keputusan hakim yang salah. Di sisi lain, tidak ada pembuktian akademis bahwa pelaksanaan hukuman mati secara efektif memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mengurangi tindak pidana yang terjadi.

Putusan MK yang melihat bahwa pelaksanaan hukuman mati tidak bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 karena menganggap tata cara pelaksanaan hukuman mati berdasarkan UU No.2/Pnps/1964 bukan merupakan tindakan penyiksaan adalah sebuah keputusan yang terjebak positivisme hukum formal, karena hanya melihat unsur yang digugat saja, yaitu penyiksaan. Padahal, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 secara tegas dan jelas mengatur mengenai hak-hak dasar warga negara sebagai satu kesatuan yang utuh, di mana dengan tegas dinyatakan bahwa hak untuk hidup merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh negara.

Putusan MK ini secara nyata telah mengabaikan perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang telah mengalami perubahan paradigma sebagaimana terlihat dalam RUU KUHP yang sudah menempatkan hukuman mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif. Pidana mati dapat dijatuhkan secara bersyarat, dengan memberikan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan. Demikian juga dengan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute of the International Criminal Court, 1998) yang rencananya akan diratifikasi Pemerintah Indonesia pada tahun 2008 ini, yang sama sekali tidak mengatur mengenai ancaman pidana mati. Hukuman dalam mekanisme International Criminal Court juga hanya berupa hukuman penjara yang terdiri dari hukuman penjara seumur hidup untuk kejahatan yang sangat serius dan hukuman penjara maksimum 30 tahun.

Disamping itu, penerapan hukuman mati bertentangan dengan ketentuan hukum hak asasi manusia Internasional yang secara tegas menyatakan hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur di dalam konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International in Civil and Political Rigts-ICCPR.). Hak untuk hidup (rights to life) - yaitu pada bagian III Pasal 6 (1) - menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu. Perlu diingat bahwa prinsip-prinsip yang diatur dalam ICCPR telah menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia, melalui UU No.12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini sangatlah ironi, mengingat dasar filosofis dan konstitusi negara Indonesia yang kemudian dikonkritkan lagi dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 telah secara eksplisit menyebutkan bahwa pandangan dan sikap bangsa Indonesia mengenai hak asasi manusia adalah bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan Pancasila, dimana hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu gugat oleh siapa pun.

Oleh karenanya, mempertahankan penerapan hukuman mati dalam pendekatan hukum positif semata jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kondisi demikian, perubahan terhadap hukum nasional menuju penghapusan hukuman mati menjadi sebuah keharusan. Terlebih lagi konstitusi negara telah melahirkan pengakuan akan hak untuk hidup yang tidak dapat dikurangi atas alasan apapun, sehingga penghapusan hukuman mati diseluruh ketentuan hukum adalah kewajiban konstitusional. 

NTT DALAM KEMISKINAN MULTIDIMENSI

SETIAP satu jam, seorang ibu hamil meninggal karena melahirkan, juga 17 bayi dan anak balita. Kemiskinan adalah salah satu penyebab utama tragedi menyedihkan tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, anggaran untuk menanggulangi kemiskinan melampaui Rp 100 triliun dan terus membesar. Namun, jumlah orang terangkat dari kemiskinan justru semakin sedikit.


Saat ini, lebih dari 28 juta penduduk berada di bawah garis kemiskinan. Mistar ukur garis kemiskinan adalah Rp 303.000 per bulan. Apabila pengeluaran di bawah mistar tersebut, dikategorikan miskin. Mistar ini penting, tetapi tidak cukup. Ibarat pengukur tekanan darah, alat tersebut diperlukan untuk indikasi awal kesehatan, tetapi tidak cukup mendiagnosis apakah terkena sakit kanker, jantung, kolesterol, asam urat, atau diabetes. Tentunya tindakan untuk setiap penyakit tersebut bisa sangat berbeda.



Mistar ukur kemiskinan moneter mampu menunjukkan berapa jumlah orang miskin dengan kategori di bawah mistar tersebut. Namun, apa saja hal prioritas yang perlu dilakukan untuk mengatasi kemiskinan itu kurang mampu dijawab. Bahkan, mencermati kemiskinan moneter saja dengan mengabaikan indikator kebutuhan dasar manusia lainnya justru akan misleading.

Kasus Flores Timur



Data Indikator Kesejahteraan Daerah dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) memperlihatkan Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah provinsi dengan tingkat kemiskinan kelima tertinggi di Indonesia. Dari kabupaten dan kota yang ada di NTT, Kabupaten Flores Timur adalah wilayah dengan tingkat kemiskinan terendah. Tingkat kemiskinan Flores Timur hanya 9,6 persen atau kurang dari separuh kemiskinan NTT yang mencapai 23 persen. Bahkan, kemiskinan di Flores Timur juga jauh lebih baik daripada tingkat nasional yang mencapai 13,3 persen.



Namun, jika mencermati indikator lain, Flores Timur adalah wilayah dengan angka putus sekolah umur 7-15 tahun tertinggi di NTT. Angka tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan dengan rata-rata NTT dan nyaris lima kali lipat tingkat nasional. Di samping itu, pengangguran terbuka di Flores Timur juga tertinggi keempat dari 21 kabupaten dan kota di NTT.



Indikator-indikator tersebut seakan ”bertentangan”, bagaimana mungkin tingkat kemiskinan paling rendah tetapi angka putus sekolah tertinggi di NTT dan pengangguran tinggi? Dari diskusi dengan para anggota DPRD Flores Timur disampaikan bahwa remittance dari buruh migran sangat berperan mendorong ekonomi penduduk. Bahkan, lebih miris lagi menurut Yayasan Tifa, ternyata tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Flores Timur adalah tertinggi di NTT. Ketika masih produktif, mereka bekerja di luar negeri. Saat mulai tua dan kurang produktif, mereka pulang.



Belajar dari kondisi Flores Timur, kita harus lebih hati-hati melihat angka kemiskinan. Indikator-indikator sosial ekonomi lain perlu diperiksa terlebih dahulu. Tampaklah bahwa mengukur kemiskinan melalui pendapatan/pengeluaran saja tidak cukup untuk mengukur kemajuan hidup manusia.



Kapabilitas



Pada akhirnya, mereka yang bisa mengatasi kemiskinan adalah orang miskin itu sendiri. Namun, apakah prasyarat-prasyarat yang memungkinkan orang miskin keluar dari kemiskinan terpenuhi? Keterbatasan telah memenjarakan orang miskin. Dalam bahasa Amartya Sen, potensi manusia untuk mengatasi kemiskinan terhambat karena terjadi deprivasi kapabilitas (capability deprivation).



Saat ini di dunia telah dikembangkan kemiskinan multidimensi yang menelaah kemiskinan manusia bukan hanya dari sisi moneter. Kemiskinan multidimensi adalah ”operasionalisasi” pandangan filosofis Sen tentang kapabilitas manusia. Masuklah indikator-indikator yang menjadi prasyarat agar manusia bisa mengembangkan kapabilitasnya, misalnya pendidikan, kesehatan, dan tingkat standar hidup.



Jika prasyarat-prasyarat minimal tersebut terpenuhi, manusia dapat mengoptimalkan potensi atau kapabilitasnya sehingga dapat merengkuh kesempatan sosial (social opportunity) yang ada. Inilah yang membuat manusia tidak hanya keluar dari kemiskinan, tetapi juga bisa berkontribusi optimal terhadap lingkungannya.



Kemiskinan multidimensi



Pertumbuhan ekonomi Indonesia beberapa tahun ini relatif baik, tetapi jika dilihat dari kemajuan indikator sosial sangatlah mengecewakan. Hal ini bisa dari proporsi penduduk yang kekurangan makan, gizi buruk anak balita, kematian ibu dan anak balita, akses air bersih, sanitasi, listrik, angka putus sekolah, dan lain-lain. Kondisi inilah yang membuat ketimpangan ekonomi semakin buruk karena pemerataan kesempatan juga memburuk.



Perkumpulan Prakarsa dan Universitas Oxford (OPHI) saat ini mengembangkan indeks kemiskinan multidimensi yang mengukur kemiskinan secara lebih luas, bukan hanya kemiskinan moneter. Beberapa indikator sosial ekonomi yang mengukur tingkat aksesibilitas dan pembangunan manusia dipakai sehingga sekaligus akan membantu memandu pilihan prioritas kebijakan pemerintah (pusat dan daerah) dan alokasi anggaran untuk mengatasi kemiskinan.



Melalui dorongan peningkatan kapabilitas dan pembangunan manusia, diharapkan pemerataan kesempatan sosial akan terjadi dan ketimpangan ekonomi juga berkurang. Di samping itu, kemiskinan berkelanjutan dengan sendirinya juga akan diakhiri oleh penduduk yang telah berdaya dan justru menjadi aset pembangunan yang berharga. Perubahan ini tentu saja diharapkan pada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang berjanji mengutamakan pembangunanmanusia. (Kompas 24/10/2014)

sumber:http://ramadhan.kompas.com/read/2014/11/03/20353291/Mengakhiri.Kemiskinan.Berkelanjutan oleh Setyo Budiantoro
Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa; Pengajar Pascasarjana Kajian Kemiskinan Universitas Brawijaya

Selasa, 30 Juni 2015

Cara Menjadi Ranking 1 Di Google

Cara menjadi ranking 1 di Google itu susah-susah gampang. Sangat tergantung dari nilai kompetisi kata kunci yang saudara kejar. Saat ini blog saya sendiri sangat sulit untuk menjadi ranking 1, karena blog ini masih terkena sisa-sisa efek dari eksperimen saya yang terakhir....
Kenapa Eksperimen Terakhir Membuat Blog Ini Susah Menjadi Ranking 1?
Dalam eksperimen saya yang terakhir .... saya bereksperimen dengan komposisi backlink yang tidak ideal. Tujuannya untuk masuk ke kondisi over optimization. Tentunya ini sangat berbahaya, karena saya bahkan tidak menduga akan ada update besar dari Google pada bulan Mei yang menargetkan blog yang melakukan optimasi berlebihan.
Jangan sampai anda mengalami kondisi over optimization ini; karena ternyata akan sangat sulit meraih ranking 1 jika berada dalam kondisi seperti ini. Saya sendiri masih sangat kerepotan dalam menetralkan backlink tidak alami dari blog trik mudah seo ini, tapi setidaknya ada peningkatan secara bertahap.... blog ini belum dihapus saja sudah syukur sekali (-_-)
Saya sudah coba menggunakan link disavow tools tapi sepertinya harus hati-hati juga memakai alat untuk menyangkali tautan seperti ini.... 
Hal-Hal Dasar Yang Perlu Diperhatikan Dari SEO
Kali ini saya mau berbagi beberapa hal sederhana tentang tips menjadi juara di page one. Tapi sebelum saya mulai membahas tips-tips dasar untuk jadi ranking 1 di Google, saya mau teman-teman mengingat aturan dasar dari membangun blog yang ramai pengunjung, yaitu:
Gunakan template blog yang SEO Friendly
Rajin menambah artikel yang berkualitas
Melakukan Link Building yang alami atau setidaknya terkesan alami
Poin yang pertama hanya dilakukan di awal saja dan jangan terlalu sering mengedit template . Poin kedua dan ketiga yang harus dilakukan berulang-ulang, sampai blog populer. Tidak ada tombol ajaib yang bisa anda tekan dan besok blog anda populer....
Kalau anda malas cari backlink, maka rajinlah membuat artikel. Kalau anda malas buat artikel , maka rajinlah cari backlink. Tapi yang terbaik tentunya jika anda melakukan keduanya dengan tekun....
Beberapa Tips Tambahan Untuk Menjadi Ranking 1 Di Google
Hirarki dari heading blog harus baik
Hirarki blog yang baik dalam hal heading akan membantu saudara memperbaiki posisi di Google. Pastikan poin terpenting di dalam halaman diberi tag h1, dan poin pembahasannya diberi tag h2. Kalaupun h2 masih mempunyai poin pembahasan, maka berilah tag h3. Gunakan juga bullet atau numbering untuk poin-poin berikutnya, karena ini akan membuat blog anda terkesan profesional.
Paragraf Singkat Utama
Paragraf singkat ini ditujukan untuk memberi gambaran singkat tentang isi artikel saudara. Sebaiknya paragraf ini juga berisikan kata kunci yang saudara kejar, dan pastikan diberi cetak tebal. Saya sendiri biasa menaruh paragraf singkat utama ini di awal atau setidaknya paragraf kedua atau ketiga.
Lakukan Interlinking Antar Artikel
Pastikan setiap artikel yang sudah anda buat mempunya link yang menuju ke artikel tersebut. Semakin penting suatu artikel pada suatu blog, maka semakin banyak juga link yang mengacu pada artikel tersebut. Hal ini akan membuat artikel tersebut mempunyai kekuatan paling besar di antara semua artikel yang berada di dalam blog itu.... dan membuat artikel tersebut berpeluang besar meraih ranking 1 di Google jika optimasi anda lakukan dengan benar.
Gunakan Sitemap pada Blog Anda
Sitemap ini akan membantu pengunjung blog anda untuk mencari daftar artikel yang anda miliki. Tapi ada satu hal yang perlu diperhatikan di sini, yaitu jumlah link sebaiknya dibatasi hanya 100 link saja untuk setiap sitemap.
Kenapa harus dibatasi seperti itu? Karena rata-rata Google hanya akan merayapi halaman sampai ukuran 100kb saja versi text browser. Setelah itu Google akan meninggalkan halaman tersebut. Biasanya halaman berukuran 100kb itu mempunyai 100 link saja, jadi kalau anda mau memastikan semua link terbaca, maka batasi link pada sitemap anda.
Gunakan Title Tag Yang Deskriptif
Ini adalah faktor yang sangat penting dalam rencana anda mengejar posisi ranking 1 di Google. Title tag mempunyai peranan dan poin yang sangat besar, jadi jangan sia-siakan title tag ini. Ada aturan dasar dari title tag yang harus saudara perhatikan yaitu "SEMAKIN PENTING SEMAKIN DI DEPAN", jadi kata kunci yang saudara targetkan sebaiknya berada di awal-awal title tag.... Untuk pengguna blogspot pelajari di artikelcara memasang title tag.
Title tag dibatasi 70 karakter saja, tapi dari pengalaman pribadi sebaiknya batasi title tag dari 5-10 kata saja.
Gunakan Meta Deskripsi Yang Alami
Biasanya banyak blogger yang menggunakan meta deskripsi yang panjang dengan begitu banyak pengulangan kata kunci. Sebaiknya jangan lakukan itu.... 100-150 karakter sudah sangat cukup dan sebaiknya jangan ada kata  yang diulangi lebih dari dua kali....
Lakukan Link Building Yang Terkesan Alami
Setelah era penguin ini adalah sesuatu yang sangat penting untuk teman-teman jaga batasannya. Jangan seperti dulu lagi di mana kita rakus mencari backlink, karena hari ini 100 backlink yang berkualitas dan terlihat alami benar-benar cukup untuk membanting blog dengan 10.000 backlink yang tidak alami.... Saya tidak pernah memakai teknik tukaran link, link wheel, ataupun teknik canggih yang sering disebutkan di forum, jadi saya tidak bisa merekomendasikan itu. Tapi kalau teman-teman terpikir untuk melakukannya silahkan saja. Yang saya lakukan selama ini hanya berkomentar di blog, forum dan submit social bookmark.
Kalau ditanya apa itu backlink yang alami? Saya belum akan membahasnya di sini, karena itu lumayan untuk dibuatkan artikel tersendiri.... Tapi sebagai petunjuk buat teman-teman, silahkan cari 5 artikel di wikipedia dan masukkan URL-nya ke ahrefs.com dan bandingkan data dan grafik dari ke lima URL itu, maka teman-teman akan menemukan karakter backlink yang alami....
Ok, semoga sukses dengan usaha saudara menjadi ranking 1..... saya juga masih punya PR untuk blog saya ini. Sukses buat blog teman-teman.....