Our social:

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Juli 2015

Dampak hukuman mati di Indonesia

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa sudah banyak terbukti, dimana dampak-dampak psikologis selalu menyertai suatu eksekusi pidana mati di manapun juga. Dan terbukti pula bahwa tidak ada satupun dampak psikologis positif di antara semuanya itu. Dampak yang ditimbulkan dari sebuah vonis mati ternyata tidak hanya dirasakan oleh masyarakat saja, tetapi dirasakan juga oleh terpidana, dan bahkan oleh eksekutor. Harapan yang ditimbulkan pada masa lampau dengan adanya berbagai bentuk dan sifat pidana mati yang kejam agar kejahatan-kejahatan yang berat dapat dibasmi, dicegah atau dikurangkan, ternyata merupakan harapan hampa belaka. Hukuman mati tidak pernah terbukti mampu mengembalikan keadaan yang terganggu akibat suatu kejahatan. Dengan diterapkannya pidana mati, efek jera jelas tidak terwujud, karena hingga saat ini masih banyak saja kejahatan serupa, yang diancam dengan pidana mati tetap terjadi. Apabila negara tidak menghormati nyawa manusia dan menganggap tepat untuk dengan tenang melenyapkan nyawa seseorang, maka ada kemungkinan besar akan berkurang pulalah hormat orang pada nyawa manusia. Dan yang lebih bahaya lagi, perbuatan membunuh oleh negara itu akan memancing-mancing suatu penyusulan terhadapnya. Untuk itu, sebenarnya merupakan tugas dari negara sendiri untuk membuat ketentuan hukum yang lebih baik, bukannya melakukan upaya coba-coba dengan menerapkan pidana mati, karena bagaimanapun nyawa manusia terlalu berharga untuk menjadi bahan percobaan.
Implikasi teoritis dari penelitian ini adalah penyimpangan pemenuhan tujuan pemidanaan dari pidana mati, yang semula ditujukan untuk membuat jera, tetapi pada kenyataannya hanya menimbulkan dampak-dampak psikologis yang kurang baik terhadap masyarakat, terpidana, maupun eksekutor. Sedangkan implikasi praktis dari penelitian ini adalah bahwa penghapusan ketentuan pidana mati tidak akan membuat wibawa pemerintah menurun, apabila sistem hukum negara Indonesia dibenahi dan ditata dengan lebih baik.

Positif :
1.      Kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dengan uang atau apapun di dunia ini bisa terbalaskan.
2.      Mencegah banyak orang untuk membunuh atau berbuat kejahatan berat lainnya karena gentar akan hukuman yang sangat berat.
3.      Pembunuh yang sudah dieksekusi bisa dipastikan tidak membunuh lagi sehingga tidak memakan korban lainnya.
4.      Menegakkan harga nyawa manusia yang mahal dan hanya bisa dibayar dengan nyawa sehingga seseorang tidak dapat seenaknya membunuh orang lain.
5.      Kebencian dan rasa takut terhadap pelaku kejahatan akan hilang karena penjahat telah dieksekusi.
6.      Biaya yang dikeluarkan lebih sedikit daripada hukuman penjara seumur hdup.
7.      Penyelidikan akan kasus akan lebih teliti karena tidak mau salah eksekusi.
Negatif:
1.      Pemberontakan pada pemerintah akan muncul dari pihak yang tidak terima atas adanya hukuman mati.
2.      Munculnya pertikaian antara kaum yang menyetujui hukuman mati dan yang tidak menyetujui.
3.      Waktu yang diperlukan sebelum pemutusan dijatuhkannya hukuman mati akan lebih panjang karena harus lebih teliti, sehingga biaya yang dikeluarkan dalam investigasi juga lebih besar.
4.      Penjahat akan lebih mudah melakukan kejahatan karena tahu bahwa ia akan dihukum mati sehingga ia dapat menghindari penyesalan seumur hidup.

Dampak jika hukuman mati dihapuskan
Positif:
1.      Hak asasi manusia untuk hidup terlaksanakan.
2.      Keluarga pelaku kejahatan tidak ikut merasa beban karena kehilangan anggota keluarganya.
3.      Tidak terjadi salah eksekusi.
4.      Tidak terjadi perseteruan antara kaum pro dan kontra hukuman mati.
5.      Penjahat tidak bisa lari dari penyesalan seumur hidup.
Negatif:
1.      Kejahatan akan meningkat karena tidak takut dijatuhi hukuman yang berat.
2.      Biaya yang dikeluarkan lebih besar untuk hukuman penjara seumur hidup.
3.      Akan ada rasa tidak aman dalam hidup rakyat karena takut akan penjahat yang berkeliaran diantara mereka.
4.      Keadilan tidak diterapkan dengan baik karena tidak ada pembalasan yang setimpal bagi kejahatan berat seperti pembunuhan.









Pro dan Kontra Hukuman Mati [Bahan Debat Fakultas Hukum]

Pro
Perlu diketahui oleh kita bersama terlebih dahulu fungsi dilakukannya hukuman adalah sebagai alat untuk memaksa agar peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman sehingga terwujudnya rasa kesejahteraan dan keamanan bagi masyarkat.

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2259119-fungsi-dan-tujuan-hukuman/#ixzz2LUmmYmMn

Percumalah aturan dibuat bila tidak ada sanksi yang diterapkan bila aturan itu dilanggar karena tidak ada efek jera atau pengaruh bagi si pelanggar aturan tersebut. Sehingga kami sangatlah yakin kalau hukuman mati itu sangat diperlukan karena selain dapat memberi efek cegah dan rasa takut bagi orang lain untuk tidak melakukannya pelanggaran. Dan juga dapat memberikan rasa aman dan terlindung bagi setiap orang. sesuai dengan Pasal 28 G UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan. Bagaimana mungkin rasa aman & terlindung itu dapat terjadi, bila si pelaku kejatahan tersebut masih diberi kesempatan di dunia ini.
  • Pasal 28 G UUD 1945

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
Dalam beberapa pendapat yang kami dapat di salahsatu forum beralamatkan indonesiaindonesia.com bahwa Hukuman mati itu melanggar hak asasi manusia seperti yang tertera pada pasal 28 A UUD 1945 yang berbunyi:
  • Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Tetapi di pasal 28 G UUD 1945 juga jelas tertera bahwa manusia berhak untuk mendapatkan perlindungan. Contohnya perlindungan dari kejahatan narkoba dan terorisme yang dapat tiba-tiba mengancam nyawanya.
Dalam hal yang seperti ini asas kepentingan umum sangat harus ditegakan menyampingkan kepentingan khusus atau pribadi. logikanya seperti ini bila 1000 (seribu) Orang terancam nyawanya karena hanya seorang teroris melakukan tindak kejahatan terorisme untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Dan sekarang apakah Anda rela akan tetap berpendapat kalau 1000 orang yang terancam nyawanya tadi meninggal sia-sia tanpa tau kesalahannya demi hanya mementingkan kepentingan khusus untuk menyelamatkan nyawa si teroris tersebut?

Kami dari tim pro sangat jelas untuk mengatakan Hukuman mati pantas diberikan kepada teroris tersebut karena si pelaku ini selain telah melanggar hak hidup dan juga hak atas perlindungan setiap orang.juga telah mengganggu keamanan, ekonomi, pariwisata serta mengganggu & mengancam stabilitas Negara yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dari data yang kami dapatkan 5 peristiwa besar terorisme di Indonesia dari tahun 2002 yaitu : Bom bali 2002, JW marriot, kedubes Asutralia, Bom Bali 2005, Bom Cirebon 2011. Telah menewaskan 248 Jiwa tewas dan 486 orang jiwa luka-luka. Sangatlah adil menjatuhkan hukuman mati terhadap satu orang teroris yang telah membunuh ratusan jiwa orang. agar tidak terjadinya korban-korban lainnya lagi, Oleh sebab itu pelaku harus di Hukum mati dan harus dicari otak dari permasalahan ini agar tindakan-tindakan seperti ini tidak terjadi lagi. dan dapat terciptanya hal-hal yang termuat dalam UUD 1945 pasal 28 G dan juga dapat melindungi masyarakat luas.

Soal hukuman mati ini, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan bahwa hukuman mati yang diancamkan untuk kejahatan tertentu dalam UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945, karena konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutlakan hak asasi manusia (HAM).

Hak asasi yang diberikan oleh konstitusi kepada warga negara mulai dari pasal 28A hingga 28I Bab XA UUD 1945, dibatasi oleh pasal 28J, bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak azasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial.

Pandangan konstitusi itu, ditegaskan juga oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum. Jadi sama sekali tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi mengenai masalah Hukuman mati ini.

Bahkan Ketua Sub Komisi Pengkajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Soelistyowati Soegondo ia berpendapat bahwa hukuman mati sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Sehingga dengan sangat jelas hukuman mati dapat dilakukan dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Dan perlu diketahui oleh kita bersama hukuman mati dimaksudkan bukan hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku juga untuk memberi efek psikologis dan shock therapy bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kejahatan lagi.

Oleh karena itu kami sangatlah yakin bila hukuman mati dapat mengurai tingkat kejahatan seperti halnya data yang kami dapatkan Fakta membuktikan, bila dibandingkan dengan negara-negara maju yang tidak menerapkan hukuman mati, Arab Saudi yang memberlakukan hukum Islam dan hukuman mati memiliki tingkat kejahatan yang rendah. Berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime pada tahun 2012, misalnya, tingkat kejahatan pembunuhan hanya 1,0 per 100.000 orang. Bandingkan dengan Finlandia 2,2, Belgia 1,7 dan Russia 10,2 tingkat kejahatan. Dari data ini dapat dilihat, efek cegah dari hukuman mati berpengaruh bagi orang yang ingin melakukan kejahatan seperti korupsi, narkotika, tindak kejahatan lainnya.
  • 28 J ayat 2 UUD 1945

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Negatif bila hukuman mati dihapus
  1. Kejahatan akan meningkat karena tidak takut dijatuhi hukuman yang berat.
  2. Biaya yang dikeluarkan lebih besar untuk hukuman penjara seumur hidup.
  3. Akan ada rasa tidak aman dalam hidup rakyat karena takut akan penjahat yang berkeliaran diantara mereka.
  4. Keadilan tidak diterapkan dengan baik karena tidak ada pembalasan yang setimpal bagi kejahatan berat seperti pembunuhan.

Positif bila hukuman mati tetap di jalankan
  1. Kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dengan uang atau apapun di dunia ini bisa terbalaskan.
  2. Mencegah banyak orang untuk membunuh atau berbuat kejahatan berat lainnya karena gentar akan hukuman yang sangat berat.
  3. Pembunuh yang sudah dieksekusi bisa dipastikan tidak membunuh lagi sehingga tidak      memakan korban lainnya.
  4. Menegakkan harga nyawa manusia yang mahal dan hanya bisa dibayar dengan nyawa sehingga seseorang tidak dapat seenaknya membunuh orang lain.
  5. Kebencian dan rasa takut terhadap pelaku kejahatan akan hilang karena penjahat telah dieksekusi.
  6. Biaya yang dikeluarkan lebih sedikit daripada hukuman penjara seumur hdup.
  7. Penyelidikan akan kasus akan lebih teliti karena tidak mau salah eksekusi.

Kontra

Perlu kita ketahui bersama Sampai sekarang ini tidak ada yang bisa membuktikan kalau efek jera dari hukuman mati dapat mengurangi tingkat kejahatan (Pengacara senior Todung Mulya Lubis,tibunnews.com), seperti yang di katakan oleh Jeffrey A. Fagan. Professor of Law and Public Health dari Columbia Law School (www.law.columbia.edu) beliau berpendapat bahwa tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan hukuman mati menimbulkan efek jera terhadap pelaku contohnya kejahatan narkotika. Terlihat jelas di Indonesia yang juga menerapkan hukuman mati pada para tindak kejahatan narkotika seperti yang tertera pada UU NOMOR 22 TAHUN 1997

Menurut data yang kami peroleh dari Survei Badan Narkotika Nasional sejak tahun 2009, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2009 adalah 1,99 persen dari penduduk Indonesia berumur 10-59 tahun atau sekitar 3,6 juta orang. Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba semakin meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Bahkan Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Dari data Badan Narkotika Nasional ini terlihat jelas bila tingkat kejahatan penyalahgunaan narkotika semakin menigkat walaupun Hukuman mati diterapkan, Jadi semakin jelas kalau efek jera atau efek cegah dari hukuman mati itu tidak terbukti.

Banyak yang kami temui para pendukung hukuman mati di forum-forum social media internet beralasan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sudah terlalu besar dan telah banyak mengganggu & merusak masyarakat seperti kejahatan narkoba, terorisme.

Tapi ingat!, hukuman mati tidak akan membuat masalah yang dibuatnya kembali menjadi normal kembali. Masih banyak cara untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan ini misalnya hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman kumulatif hingga ratusan tahun seperti yang dilakukan di banyak negara contohnya Amerika. Dan bukan dengan untuk mengambil hak hidup mereka karena itu menentang Pasal 28 A UUD 1945 yang menjelaskan “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Dan juga bertentangan dengan Deklarasi Universal of Human Rights.

Sudah menjadi rahasia umum bila hukum belum tentu mencapai keadilan lalu bagaimana nasib orang-orang yang tidak bersalah tetapi tetap divonis dengan hukuman mati seperti yang terjadi di Amerika serikat pada tahun 1989 silam, seorang bernama carlos deluna divonis mati oleh Pengadilan Texas, Amerika Serikat dengan perbuatan yang tidak dilakukannya dan lebih parahnya lagi carlos deluna terbukti tidak bersalah setelah puluhan tahun setelah ia di hukum mati. Bagaimana pun tidak ada manusia yang bisa benar-benar memutuskan perkara dengan adil, oleh karena itu kami dari tim kontra tetap konsisten kalau Hukuman Mati tidak boleh diterapkan.

Apalagi di Indonesia yang telah Sudah menjadi rahasia umum bahwa jika berurusan dengan polisi, maka orang yang melaporkan kehilangan ayam harus siap kehilangan sapi. Orang yang ingin mendapat vonis ringan harus menyuap hakim, atau orang yang ingin mendapat dakwaan ringan harus menyuap jaksa. Dari situ jelas bahwa pengadilan Indonesia mustahil menghasilkan keputusan yang bersih dari kesalahan. Tidak mungkin pengadilan yang korup menghasilkan vonis yang adil. Kita sering merasa ironis melihat pejabat yang terbukti korupsi milyaran rupiah hanya dijatuhi hukuman yang sangat ringan. Sementara mereka yang
tidak bisa menyewa pengacara yang baik dan tidak punya status ekonomi memadai mendapat hukuman berlipat ganda lebih berat. Kita tidak pernah melihat hukuman mati dijatuhkan kepada para pejabat atau penegak hukum misalnya. Vonis mati selalu diterapkan kepada orang yang tidak punya pengaruh sosial ekonomi yang tinggi. Ini semakin meneguhkan keyakinan kami untuk menentang hukuman mati.

Pada isi Hak Asasi Manusia & Pancasila sudah tertera jelas bila hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang terdalam yakni hak untuk hidup dan tidak ada satupun manusia di dunia ini mempunyai hak untuk mengakhiri hidup manusia lain meskipun dengan atas nama hukum atau negara, apalagi Indonesia menganut dasar Falsafah Pancasila yang menghormati harkat dan martabat manusia serta berke-Tuhanan, karena yang paling berhak mencabut nyawa mahluk hidup hanya Tuhan.


Positifisme Hukum Formal Dalam Pelaksanaan Hukuman Mati

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Mahfud MD dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2008, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra yang mempersoalkan hukuman mati dengan cara ditembak. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada satu cara pun yang menjamin tiadanya rasa sakit dalam pelaksanaan pidana mati. Semua mengandung risiko terjadinya ketidaktepatan yang menimbulkan rasa sakit.



Dalam Putusannya, MK menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia adalah menurut UU No.2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati yang merupakan lex specialis yang menegasikan pasal 11 KUHAP. Lebih lanjut, MK menyatakan UU No. 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelakasaan Hukuman Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer tidak bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di tengah pro-kontra wacana terhadap hukuman mati di Indonesia, prinsip dasar atas penghormatan fundamental terhadap HAM semestinya menjadi pijakan utama. Hak untuk hidup (right to life); merupakan kategori hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi serta dibatasi dalam keadaan apapun, termasuk dalam batasan regulasi formal. Apalagi, hal ini secara jelas tercantum dalam Konstitusi RI. Mahkamah Konstitusi, sebagai pengawal pelaksanaan UUD 1945, seharusnya menjalankan amanat konstitusi tersebut dengan memberikan amanat penghapusan hukuman mati. Terlebih dalam sistem hukum di Indonesia, hukuman mati bukanlah cara yang efektif untuk menghentikan suatu tindak pidana. Sistem peradilan kita masih belum dapat menjamin sebuah proses yang jujur (fair trial), sehingga kemungkinan terjadinya peradilan sesat khususnya kesalahan penerapan hukum cukup besar akibat korupsi, birokratisasi, diskriminasi dan bias kelas. Dalam konteks itu, kehadiran sanksi hukuman mati tentu tidak dapat memperbaiki satu keputusan hakim yang salah. Di sisi lain, tidak ada pembuktian akademis bahwa pelaksanaan hukuman mati secara efektif memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mengurangi tindak pidana yang terjadi.

Putusan MK yang melihat bahwa pelaksanaan hukuman mati tidak bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 karena menganggap tata cara pelaksanaan hukuman mati berdasarkan UU No.2/Pnps/1964 bukan merupakan tindakan penyiksaan adalah sebuah keputusan yang terjebak positivisme hukum formal, karena hanya melihat unsur yang digugat saja, yaitu penyiksaan. Padahal, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 secara tegas dan jelas mengatur mengenai hak-hak dasar warga negara sebagai satu kesatuan yang utuh, di mana dengan tegas dinyatakan bahwa hak untuk hidup merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh negara.

Putusan MK ini secara nyata telah mengabaikan perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang telah mengalami perubahan paradigma sebagaimana terlihat dalam RUU KUHP yang sudah menempatkan hukuman mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif. Pidana mati dapat dijatuhkan secara bersyarat, dengan memberikan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan. Demikian juga dengan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute of the International Criminal Court, 1998) yang rencananya akan diratifikasi Pemerintah Indonesia pada tahun 2008 ini, yang sama sekali tidak mengatur mengenai ancaman pidana mati. Hukuman dalam mekanisme International Criminal Court juga hanya berupa hukuman penjara yang terdiri dari hukuman penjara seumur hidup untuk kejahatan yang sangat serius dan hukuman penjara maksimum 30 tahun.

Disamping itu, penerapan hukuman mati bertentangan dengan ketentuan hukum hak asasi manusia Internasional yang secara tegas menyatakan hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur di dalam konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International in Civil and Political Rigts-ICCPR.). Hak untuk hidup (rights to life) - yaitu pada bagian III Pasal 6 (1) - menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu. Perlu diingat bahwa prinsip-prinsip yang diatur dalam ICCPR telah menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia, melalui UU No.12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini sangatlah ironi, mengingat dasar filosofis dan konstitusi negara Indonesia yang kemudian dikonkritkan lagi dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 telah secara eksplisit menyebutkan bahwa pandangan dan sikap bangsa Indonesia mengenai hak asasi manusia adalah bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan Pancasila, dimana hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu gugat oleh siapa pun.

Oleh karenanya, mempertahankan penerapan hukuman mati dalam pendekatan hukum positif semata jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kondisi demikian, perubahan terhadap hukum nasional menuju penghapusan hukuman mati menjadi sebuah keharusan. Terlebih lagi konstitusi negara telah melahirkan pengakuan akan hak untuk hidup yang tidak dapat dikurangi atas alasan apapun, sehingga penghapusan hukuman mati diseluruh ketentuan hukum adalah kewajiban konstitusional. 

Kamis, 29 Januari 2015

KONFLIK KPK VS POLRI JANUARI 2015

Sepertinya suasana batin para pimpinan KPK dirundung rasa khawatir jadi target serangan. Untuk menumbuhkan keberanian, mereka ingin diberi hak imunitas alias kekebalan hukum. Sehingga, pimpinan KPK tak bisa dihukum. Usulan ini menuai reaksi. Banyak yang menolak. Kalau kebal muka sih, boleh. Tapi kebal hukum tidak boleh. Sebab, semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Adnan Pandu Praja menyatakan, KPK mengusulkan hak imunitas kepada presiden. Sudah diajukan, dan memohon dibuatkan Perppu. "Kalau ingin persoalan cepat selesai, SP3 (kasus) BW. Lalu keluarkan Perppu Imunitas," katanya, kemarin.

Pakar hukum Universitas Indonesia UIGanjar Laksmana tidak setuju. Pimpinan KPK sudah "diplonco" dan dikuliti rekam jejaknya oleh masyarakat dan DPR, jadi tidak diperlukan lagi hak imunitas. Kalau tak mau kena persoalan hukum, pimpinan KPK harus hati-hati dalam bersikap dan melangkah.

Dr Irman Putra Sidin dan Dr Margarito Kamis juga tidak setuju. Keduanya berpendapat, pemberian hak itu sangat membahayakan.

"Bagaimana kalau suatu waktu KPK melakukan kesewenang-wenangan. Sangat berbahaya," ujar Irman kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Margarito Kamis menyebut, pemberian hak imunitas adalah diskriminasi. Saat ini, KPK sudah memiliki hak luar biasa. Sebab, dalam memberantas korupsi, KPK boleh menyadap semua orang. Jika ditambah hak imunitas, kewenangan KPK bisa tidak terbatas. "Kehidupan demokrasi bisa jadi totaliter. Bagaimana kalau KPK digunakan pihak tertentu sebagai alat. Itu sangat bahaya," tandasnya.

Pakar hukum UI lainnya, Melli Darsa setuju pimpinan KPK diberi hak imunitas, tapi hanya selama menjabat. Jika ada kasus sebelum jadi pimpinan KPK, Melli Darsa berpendapat, tetap harus diproses hukum.

Pakar hukum Universitas Trisaksi Dr Yenti Garnasih, usulan hak imunitas lahir sejak ada pertemuan KPK-KPK dunia di Jakarta tahun 2012 dengan tema Jakarta Statement on Priciples for Anti-Corruption Agencies. Dia setuju hak ini diberikan ke KPK, agar bisa kerja lebih tenang.

"Itu adalah rekomendasi KPK dunia. Di beberapa negara sudah diberikan. Pak Jokowi harus memperhatikan. Kalau tidak, kita ditertawai orang," ucap Yenti kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Tidak perlu khawatir dengan hak imunitas ini. Sebab, hanya diberikan saat menjabat. Setelah lengser, hak itu otomatis hilang. Namun, hak ini tidak berlaku untuk kasus yang ditengarai terjadi saat pimpinan KPK menjabat. "Dia justru harus langsung ditangkap dan dihukum lebih berat," jelas Yenti.

Prof Jimly Asshiddiqie juga setuju. Namun, harus melalui undang-undang, bukan Perppu. "Ini hal prinsip," ucapnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Dan aturannya dibuat tidak buru-buru. Harus dipikirkan matang dan dipertimbangkan dari berbagai segi. Hak imunitas baiknya diberikan kepada pimpinan KPK mendatang. Bukanyang sekarang. Sebab, peraturan undang-undang tidak bisa berlaku surut.

Pengamat hukum dari Universitas Udayana Bali, Jamaluddin Karim mengatakan, lebih baik Presiden mengeluarkan Perppu tentang pengisian jabatan pimpinan KPK yang kosong. Sebab, setelah Bambang Widjojanto jadi tersangka, sesuai UU KPK harus mundur. Apalagi, kalau kasus Adnan Pandu di Bareskrim juga diproses. Maka, akan ada kekosongan kursi pimpinan.

"Kalau kursi komisioner yang lowong itu tidak diisi, KPK bisa lumpuh. Karenanya, presiden terbitkan Perppu untuk mengisi komisioner KPK yang kosong," kata Jamaluddin Karim. Jika di persidangan, hasilnya pimpinan KPK yang berkasus itu tidak bersalah, maka posisinya dikembalikan.

DPR bereaksi keras menanggapi KPK yang minta hak imunitas. Ketua komisi III Aziz Syamsuddin menolak keras. "Hak itu tidak bisa diberikan sembarangan. Nanti latah. Presiden minta, menteri minta," kata Azis, kemarin.

Dia mengingatkan, semua tindakan pimpinan lembaga ada mekanisme dan aturan mainnya. Kalau BW, sapaan Bambang Widjojanto merasa penetapan status tersangkanya tak sesuai, silakan ajukan praperadilan.

Politisi PDIP Hendrawan Supratikno mengusulkan, Presiden segera kirim surat ke DPR agar pengganti Busyro Muqoddas di KPK segera ditetapkan. Kedua, Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengisi Komisioner KPK yang lowong.

Dan ketiga, menghidupkan Forum Previligiatum yakni menyerahkan perkara-perkara yang menyangkut pejabat negara kepada MA supaya tidak terjadi saling sandera antarlembaga penegak hukum. Dia tak setuju dikeluarkan Perppu imunitas. "Nanti melahirkan malaikat-malaikat semu," kata Hendrawan. ***


Indonesia harus memiliki kepastian hukum, kepastian prosedur dan kepemimpinan yang tegas agar dunia tahu bahwa ada hukum dan ketertiban di negeri ini. 


Demikian dikatakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, dalam kicauan di twitternya @tifsembiring beberapa saat lalu.



"Negara ini harus ada kepastian hukum, prosedur jelas dan pemimpin tegas. Agar dunia tahu bahwa di republik ini ada hukum dan ketertiban," tulisnya.



Kuat dugaan pernyataan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika di era Presiden SBY ini terkait dengan kisruh antara Polri dan KPK. Karena setelah itu Tifatul menyatakan harus ada penjelasan pihak terkait atas pertanyaan publik tentang dugaan politik balas dendam antar dua lembaga.



"Pertanyaan publik: Adakah hubungan kasus BG (Budi Gunawan) dengan penangkapan BW (Bambang Widjojanto), adakah kaitan kasus BG dengan ungkapan Hasto (Plt Sekjen DPP PDI Perjuangan). Pihak-pihak terkait harus menjelaskannya," tambah Tifatul.



Seperti diketahui, penetapan BW sebagai tersangka kasus keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada oleh Bareskrim Polri dilakukan hampir bersamaan dengan penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan oleh KPK. Penangkapan BW dilakukan Bareskrim setelah sehari sebelumnya Plt Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menuding Ketua KPK Abraham Samad pernah melakukan lobi-lobi politik untuk menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo pada Pilpres 2014.



Menutup twitt-nya, mantan Presiden PKS ini menekankan bahwa gerakan penyelamatan KPK harus didukung, tetapi tidak kalah penting adalah menyelamatkan bangsa Indonesia dari korupsi.



"Saya sangat setuju dengan #SaveKPK, setuju pemberantasan korupsi dilanjutkan. Dan perlu diingatkan yang lebih penting lagi #SAVEINDONESIA," tutup Tifatul.


Kembali, Wakil Ketua KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Top of Form

Kali ini adalah Adnan Pandu Praja yang dilaporkan atas kasus penguasaan perusahaan secara ilegal.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu dituding telah menguasai sebagian saham PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur, dengan cara-cara yang tidak sah. PT Daisy Timber disebut-sebut milik petinggi PDI Perjuangan, Emir Moeis, yang sudah dipenjarakan KPK. 

"Kasusnya tahun 2006, Adnan Pandu Praja merampok saham perusahaan," ungkap kuasa hukum PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1).

Namun begitu, Muklis belum mau membeberkan lebih dalam soal kasus ini. Ia lebih dahulu meminta masukan kepada penyidik Bareskrim soal pasal apa yang pantas dalam kasus tersebut.

"Nanti ya. Saya masuk dulu bicara dengan penyidik," ujarnya.

Mukhlis melaporkan kejahatan serta tindakan kriminal yang dilakukan oleh Adnan Pandu Praja. Tuduhannya adalah atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara illegal serta data-data kejahatan lainnya. [ald]

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Fuad Basya, membenarkan bahwa TNI ikut mengamankan situasi di tengah ketegangan yang terjadi antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun ia tegaskan bahwa TNI tidak khusus mengamankan KPK. TNI hanya menjalankan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak terjadi gesekan antar lembaga negara.

"TNI bukan mengamankan KPK. Sesuai perintah Bapak Presiden, jangan sampai terjadi gesekan di antara dua institusi. Kalau institusi yang berpotensi gesekan adalah Polri dan KPK, maka TNI harus ada di tengah," terang Kapuspen kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Sabtu, 24/1).

Kapuspen menerangkan bahwa pengamanan di gedung KPK yang dilakukan TNI kemarin adalah murni inisiatif Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko. 

Panglima pun melakukan komunikasi dengan Kepala Polri dan KPK mengenai perkembangan situasi.

Soal kabar adanya telepon dari Ketua KPK, Abraham Samad, yang meminta pengamanan dari TNI, ia tak membantahnya. (baca: Amankan KPK, Samad Minta Bantuan TNI)

"Sebenarnya diminta atau tidak diminta pun Panglima sudah arif bertindak supaya tidak ada gesekan. Ada kewajiban TNI menegakkan kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Kalau Polri dan KPK bergesekan, yang jelek nama negara kita," ujar Kapuspen. 

Kapuspen menjelaskan, satuan TNI yang diturunkan ke sekitar Gedung KPK kawasan Kuningan, Jakarta, adalah unit khusus intelijen Sandhi Yudha. Namun pengamanan yang dilakukan tidak secara langsung.

"Tidak secara langsung, memantau saja. Sampai sekarang masih dilakukan. Satuan intelijen Sandi Yudha. Kami juga tidak mau ada emosi dari dari anak-anak kita, jadi ini yang kita lakukan," ungkapnya. [ald]

Polri menyayangkan pemberitaan media massa yang terlalu condong memihak KPK dalam kasus penyidikan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka kasus keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

Polri menekankan penyidikan yang dilakukannya bukan balas dendam menyusul penetapan tersangka atas calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh KPK. 

"Seolah sudah menghakimi ada yang diinginkan Polri karena ada kasus yang ditangani KPK. Kami tidak ingin kasus ini untuk bargaining (daya tawar). Kami hanya ingin tunjukkan kinerja kami kepada masyarakat yang melaporkan sebuah pelanggaran hukum," lontar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny Franky Sompie, dalam diskusi "Drama KPK-Polri" di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1),.

Dia menerangkan lagi secara garis besar kasus yang menimpa BW. Wakil Ketua KPK itu diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi para saksi yang memberikan kesaksian di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi.
Polisi mempunyai bukti-bukti menguatkan. Bukti menguatkan itu antara lain, kesaksian yang sudah didokumentasikan. Para saksi yang memberi keterangan palsu itu meminta maaf kepada yang dirugikan, dalam hal ini politisi PDIP Sugianto Sabran yang adalah calon Bupati yang dimenangkan KPUD tetapi kemudian dikalahkan MK. 

"Itulah yang memperekuat penyidik melanjutkan laporan itu. Ini bukan upaya rekayasa. Kalau waktunya bersamaan dengan kasus lain yang menyita perhatian publik, apakah dilarang?" tegasnya.

Ronny Sompie meminta publik melihat bukti proporsionalitas dan akuntabilitas kinerja Polri dalam persidangan di pengadilan. 

"Media selalu menenpatkan Polri di pihak negatif dan membuat masyarakat tak berdaya. Kenapa tidak kita buktikan saja di pengadilan?" tantangnya. 

"Memperkuat KPK jangan memperlemah Polri. Kasus yang ditangani KPK pun kasus-kasus yang lama," tambahnya. [ald]

Dugaan pelanggaran etika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, seperti diutarakan Plt Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebaiknya jangan dilupakan.

Pembentukan Komite Etik untuk memeriksa pelanggaran etika  Samad harus segera dibentuk guna menjaga kredibilitas lembaga anti korupsi itu.

"Harus segera dibentuk Komite Etik untuk memverifikasi pernyataan Politisi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Kalau dibiarkan mengambang, kredibilitas KPK dipertaruhkan," ujar ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, di Jakarta, Senin (26/1).

Kata Margarito, Komite Etik dapat ditugaskan untuk menyelidiki serangkaian pertemuan yang dilakukan Abraham Samad dengan elite-elite politik di masa jelang Pilpres 2014, agar semua terang benderang.  

"Absolut harus dibentuk. Karena keberhasilan kinerja KPK ditentukan oleh komisioner. Samad harus diberi kesempatan  untuk memberikan keterangan secara jernih kepada masyarakat.  Rakyat ingin bukti bahwa KPK hebat," tutur Margarito.

Kamis pekan lalu, Plt Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkap adanya serangkaian pertemuan dengan Abraham Samad dalam rangka penjaringan bakal calon Wakil Presiden untuk Joko Widodo (Jokowi) pada 2014 silam. 

Kisah manuver Samad ini menjadi menarik karena disinyalir sebagai salah satu latar belakang KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi. Menurut Hasto, Samad mencurigai Budi Gunawan sebagai biang kerok dirinya gagal menjadi calon Wakil Presiden.  [ald]

Pernyataan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno bahwa yang mendukung KPK adalah 'rakyat tidak jelas' berbuntut panjang.

Politikus Nasdem itu dilaporkan Forum Warga Kota (FAKTA) ke Mabes Polri dengan nomor LP/94/1/2015/BARESKRIM.

Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, menegaskan, Tedjo telah menghina masyarakat.  Tedjo Edhy dijerat pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan.

"Meski Tedjo sudah mengklarifikasi, namun hal tersebut tidak diiringi kata maaf. Sehingga perlu gugatan pidana," tegas Azas Tigor (Senin, 26/1).

Tigor mengatakan, pihaknya telah membawa alat bukti berupa pernyataan Tedjo di berbagai media. Juga bukti foto Azas Tigor berada di Gedung KPK pada hari Jumat (23/1) kemarin